Minggu, 08 Mei 2011

 
Korban Century-Antaboga Berjoget Koboi di Atap Mobil-surabaya.detik.com

Bubarnya Pansus Century rupanya tidak serta merta hilangnya carut marut politik di Tanah Air. Pasca bubarnya Pansus muncul kasus baru yaitu tertangkapnya Teroris di Aceh dan di Tangerang kemudian ribut-ribut kasus Susno, lalu Gayus Tambunan dan terakhir kasus Pati Polri, di sela-sela isu-isu tersebut selalu saja ada usaha untuk menggiring wacana / tuntutan Hak Menyatakan pendapat DPR dari orang-orang yang menamakan dirinya Tim 9, bahkan telah berkunjung ke kediaman resmi Ketua MK Mahfud MD. Alasan klasik Tim 9 adalah  karena Presiden tidak merespon Rekomendasi, padahal seluruh khalayak ramai/ Rakyat Indonesia sudah mengetahui tentang Respon Presiden tersebut sehari sesudah Paripurna DPR mengumumkan keputusan tentang Century.

Jawaban dan Respon Presiden tersebut antara lain sebagai berikut :
  1. Tindakan Bailout Bank Century adalah merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam hal ini Penulis berpendapat bahwa kebijaksanaan sebuah pemerintahan tidak dapat digugat karena sesuai dengan azas Hukum tidak berlaku surut ( non retroaktif).
  2. Bila Bank Century ditutup pemerintah tetap akan mengeluarkan uang sebesar Rp. 5 Triliun (ada yang menyatakan sampai Rp. 6,4 Triliun) untuk mengganti uang nasabah Maksimal Rp. 2 Milyar / Deposan.
  3. Saat ini Pemerintah belum rugi karena dana tersebut diambil dari premi Bank-bank Nasional baik swasta maupun Plat Merah.
  4. Bank Century saat ini jadi miliki LPS/ Pemerintah yang sewaktu-waktu bisa dijual dengan harga yang pantas.
  5. Tidak ada kerugian Keuangan Negara.
  6. Dan lain-lain
Dalam jawabannya Presiden juga menyebutkan bahwa jika kebijakan diperkarakan / dipermasalahkan, bisa-bisa Negara ini tidak akan pernah damai dan membangun, sebab terus menerus konflik tuntut menuntut. Presiden SBY juga menyatakan bahwa ada kebijaksanaan pemerintah masa lalu tentang Obligor BLBI yang dibebaskan dengan inpres No 8 tahun 2002 yang sebelumnya telah didukung dan diproteksi dengan TAP MPR NO X/2001 dan TAP MPR NO.VI/2002 yang bunyinya “ bahwa penyelesaian Kasus BLBI melalui MSAA dan APU yang artinya diselesaikan diluar pengadilan alias Negosiasi dan bagi yang telah menandatangani APU ( Akta Pengakuan Utang) diberikan Surat Keterangan Lunas melalui Inpres No. 8 tahun 2002, baru mengaku berutang sudah diberi keterangan LUNAS.

Selanjutnya ada penghilangan Pasal DMO (Domestik Market Obligation) dalam undang-undang No. 22 Tahun 2001 Pasal 22 Ayat (1) sebagaimana hal nya Pasal Tembakau dalam undang-undang kesehatan yang dilakukan oleh Komisi VIII ketika itu.
Pasal 22 Ayat (1) Undang-undang No. 22 tahun 2001 :
“Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan Paling Banyak 25 persen bagiannya dari hasil Produk Minyak dan Gas Bumi untuk memenuhi Kebutuhan dalam Negeri”.
Pasal ini sama saja menghapuskan kewajiban KKKS (Kontraktor Kontak Kerja sama) untuk menyerahkan 25 Persen hasil bagiannya kepada Pemerintah Indonesia karena kata PALING BANYAK itu, dalam bahasa hukum bisa berarti tidak sama sekali, karena tida ada batas minimalnya. Padahal semenjak zaman Ibnu Sutowo dalam kontrak bagi hasil (KBH) alias Production Sharing Contract (PSC) dari Generasi I, II, dan III disebutkan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha tetap wajib menyerahkan sebesar 25 Persen bagiannya dari hasil Produksi Minyak dan Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, tapi Pemerintah dan DPR-RI periode 1999-2004 (baca 2001-2004) telah memanipulasinya sehingga Negara dalam hal ini Rakyat Indonesia telah dirugikan sekitar US $ 5 Juta – US $ 7 Juta per hari, untung saja Pemerintah 2004-2009 telah merevisinya melalui PP No. 34 Tahun 2005 dan PP No.55 Tahun 2009. Ada beberapa Pasal lagi yang merugikan Negara dan Rakyat Indonesia dalam Undang-undang Migas tersebut yang tidak akan saya uraikan disini.

Kembali kepada masalah Bank Century saya teringat tulisan Adnan Buyung Nasution dalam Harian Kompas terbitan 17 Maret 2010 lalu tentang Bank Century, bahwa beliau menggaris bawahi kenapa Pansus tidak memanggil / meminta keterangan kepada Presiden, bahwa meminta keterangan Presiden, Walaupun Presiden belakangan memberi keterangan kepada seluruh Rakyat Indonesia ( Respon Presiden terhadap rekomendasi DPR), tapi itu bukan inisiatif Pansus.
Pertanyaannya sekarang adalah apakah desakan tim 9 itu sah adanya menurut hukum ?
  • Bila alasan rekomendasi DPR tidak direspon Presiden itu jelas tidak benar, diatas telah dijelaskan Respon Presiden tersebut.
  • Bahwa Rekomendasi DPR adalah pada pelanggaran Hukum yang dilakukan dalam Kebijaksanaan Bail Out Century, Presiden pun telah menyampaikannya kepada Aparat Hukum.
Jadi tidak ada alasan untuk menyalah-nyalahkan pemerintah dalam hal ini, bahwa penegak hukum dianggap lamban menanganinya itu adalah masalah lain dan tidak berada di pundak presiden. Bila Tim 9 tetap ngotot minta penegak hukum melaksanakan keinginan segelintir orang ini, bisa dianggap orang-orang tersebut mengintervensi (legislative mencampuri Yudikatif). Hal inilah yang dihindari Presiden selama ini.
Menyimak kutipan tulisan Adnan Buyung Nasution diatas, bila keinginan Oknum ex Anggota Pansus Century ini tetap dipaksakan, itu bisa disebut NEBIS IN IDEM karena pada prinsipnya Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat adalah sebuah proses  mengadili (dalam prakteknya) walaupun tanpa putusan Hakim, sementara Hak Angket sebelumnya tidak digunakan secara penuh oleh Anggota Pansus untuk bertanya kepada Presiden tapi belakangan baru merasa menyesal karena tidak memanggil Presiden dan mau dimunculkan kembali dalam bentuk Hak menyatakan pendapat. Ini berarti pengulangan perkara yang sama dan tanpa NOVUM (bukti-bukti baru) dan ini bisa diartikan NEBIS IN IDEM.

Dalam Prinsip KUHP dan KUHAP (ilmu hukum) sebelum seseorang menuduh orang lain berbuat jahat / pelanggaran hukum sipenuduh haruslah bersih terlebih dahulu, artinya bila dia melaporkan si pulan mengemplang utang pada sebuah bank kepada Aparat penegak Hukum, sedangkan dia sendiri mengemplang jauh berlipat-lipat dari si pulan yang dilaporkan atau maling teriak maling, dalam hal ini seorang anggota Tim 9 ditenggarai telah melakukan perbuatan melawan hukukm dengan pasal berlapis penipuan, Penggelapan, Menyalahi penggunaan Kredit, Membuat Dokumen Palsu, Keterangan Palsu, dan seterusnya. Dalam Etika dan praktek hukum jelas hal ini tidak dibenarkan. Kesimpulannya adalah bersihkan diri terlebih dahulu baru membersihkan orang lain dan pelajari dengan baik dan benar filosofi hukum,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar