Minggu, 08 Mei 2011

Pembatasan Masalah Nasional dengan Masalah Keamanan Nasional



Terkadang orang terjebak dengan konsepsi permasalahan nasional dengan masalah keamanan nasional, terkadang kedua pengertian tersebut melebur menjadi satu dan batasannya menjadi tidak jelas atau berada dalam wilayah grey areas.

Berawal dari meretas pengertian mengenai keamanan nasional sebagai pijakan awal mengenai pembahasan berikutnya, definisi keamanan nasional semakin bergeser dan berubah sesuai dengan perkembangan dinamika nasional dan global, misalnya bila dilihat sebagai kondisi awal keamanan nasional dilihat melalui dimensi waktu, saat perang dingin dilihat sebagai kondisi terlindunginya negara secara fisik dari ancaman eksternal, atau mengutip konsepsi keamanan dari Frederidck Hartman yang memandang keamanan sebagai “the sum total of the vital national interests of the state,” maka “kepentingan nasional” itu pun didefinisikan sebagai “sesuatu yang membuat negara bersedia dan siap untuk berperang. Konsepsi keamanan nasional kembali terdefenisi pasca berakhirnya perang dingin, tidak lagi didominasi oleh kekuatan militer melainkan penekanan pada konflik antar negara, khususnya sengketa teritorial yang dapat membahayakan integritas dan kedaulatan nasional.

Dalam pemaknaan kembali, mengenai masalah nasional merupakan sesuatu hal yang bisa dianggap menjadi keprihatinan bersama dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa, jadi cakupan masalah nasional sangat lah luas dibanding dengan masalah keamanan nasional. Terkadang orang sering memplintirkan masalah nasional bisa berkembang masalah keamanan nasional (securation), memang bisa terjadi kalau memenuhi persyaratan seperti tidak bisa ditangani secara institusional/ departemental dan diambil alih oleh presiden dengan mengeluarkan peraturan untuk mengatasinya sehingga berakibat pada restruksi terhadap hak-hak warga negara. Sekedar memberikan ilustrasi mengenai yang disebut sebagai masalah seperti contohnya korupsi sisminbakum bisa ditangani dengan UU korupsi dan melalui mekanisme hukum yang berlaku , sedangkan sebaliknya masalah keamanan nasional, seperti Presiden mengeluarkan perpu bila dirasa perlu, ketika terjadi kebuntuan didalam penyelesaian di lingkup institusi dan akibatnya menimbulkan restruksi terhadap hak-hak warga negara seperti pada jaman Soeharto dikeluarkannya kebijakan anti-tionghoa, penerapan dwi kewarganegaraan yang menjadikan warga Tionghoa sebagai warga kelas dua dan kaum inferior.

Beberapa belakangan ini, kita disuguhkan dan dibuai oleh beberapa isu yang dijadikan masalah nasional dan terkadang masalah keamanan nasional, seperti demo 28 januari, program seratus hari, pemakzulan, century gate, baekuni, dan lain sebagainya, hal tersebut bila secara tidak langsung sudah terekam didalam bawah sadar otak kita bahwa semuanya adalah masalah keamanan nasional, padahal justru sebaliknya semua itu adalah masalah nasional. Jadi diharapkan dengan adanya pelurusan mengenai konsepsi ini, kita sebagai warga negara yang baik, tidak serta merta melemparkan semua urusan nasional menjadi tanggung jawab dari presiden yang menjalankan mandat presiden, justru masalah keamanan yang bila ditelaah lebih lanjut menjadi domain dari presiden, masalah nasional cukup ditangani oleh kabinet dibawah presiden. Berilah kesempatan kepada presiden untuk melanjutkan program kerjanya, dengan mengenyampingkan sikap skeptis terhadap program 100 hari yang telah berjalan, tetapi berpijak pada pemikiran tersebut semua permasalahan nasional bukan dilimpahkan pada presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar